Sertifikat Legalitas Kayu Diberikan ke Lima Hutan Rakyat

Label: ,

Lima buah hutan yang dikelola kelompok usaha masyarakat baru saja memeroleh sertifikat legalitas kayu, Jumat (11/11). Ini merupakan bukti bahwa sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) bisa diterapkan sebagai penjaminan yang kredibel.

Hutan-hutan itu adalah Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (Pekandangan, Lampung Tengah), Koperasi Wana Manunggal Lestari (Gunung Kidul, DIY), Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo (Wonosobo, Jawa Tengah), Gapoktanhut Jati Mustika (Blora, Jawa Tengah), dan Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara).



Pada kesempatan itu diluncurkan pula oleh Kementerian Kehutanan logo kayu legal yang sudah diverifikasi, untuk diaplikasikan pada dokumen lisensi ekspor kayu. "Logo ini memastikan legalitas kayu asal hutan indonesia, sehingga mendukung pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya," tegas MS Sembiring, Direktur Yayasan KEHATI.

Logo berisi gambar lingkaran, tanda centang dengan daun, serta tulisan 'Indonesia Legal Wood' yang seluruhnya berwarna hijau. Gambar lingkaran bermakna produk kehutanan dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan hutan. Tanda centang dengan daun dan tulisan menunjukkan produk telah melalui proses verifikasi legalitas. Setiap logo kemudian disertai dengan nomer kode agar asal kayu dapat dilacak.
Menurut Dian Raharjo, Direktur Program MFP (Multistakeholder Forestry Program), sertifikasi semacam ini akan otomatis memperkuat manajemen pengelolaan hutan rakyat. "Karena didukung LSM pendamping maupun pemda," sebut Diah. 

Total luas hutan masyarakat yang sudah mendapat sertifikat adalah sekitar 3.100 hektare yang tersebar di 41 daerah desa di Indonesia dan berimplikasi langsung bagi penghidupan 6.024 orang. Luasan ini mampu memasok 80 persen kebutuhan bahan baku industri kayu nasional, dan pada akhirnya memperkokoh ekonomi masyarakat.

THANKS to NATGEO

Comments (0)

Posting Komentar

Followers

Vindictus Mouse Pointer